Pertemuan Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Tentang Kapitasi


Setelah melewati proses penyusunan yang penuh dengan dinamika, akhirnya Peraturan Bupati (Perbub) Karawang tentang Kapitasi selesai dirumuskan dan diundangkan. Sesuai rencana, hari ini (Kamis 16 April 2015) Perbub dimaksud akan disosialisasikan kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Karawang. Dari informasi tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Dr. H. Nurdin Hidayat melalui layanan pesan singkat yang terdistribusi ke segenap Kepala Puskesmas, acara sosialisasi Perbub hari ini akan dipadukan dengan pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan.

Mengingat jumlah peserta yang diundang relatif lebih banyak, kegiatan sosialisasi (dan Rapat Bulanan) akan dibagi menjadi dua sesi. Sebanyak 27 Puskesmas dijadwalkan pada sesi pertama, sementara 23 Puskesmas  lainnya masuk dalam sesi kedua. Untuk acara ini, setiap Puskesmas diwakili oleh lima orang tenaga, yakni Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Bendahara, Dokter Fungsional ( 1 orang) dan Bidan Koordinator.

Berikut  adalah daftar nama puskesmas yang masuk dalam sesi pertama, yang menurut rencana akan berlangsung mulai dari Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai (diupayakan tuntas sebelum rombongan puskesmas sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB):
  1. Puskesmas Jayakerta
  2. Puskesmas Rawamerta
  3. Puskesmas Purwasari
  4. Puskesmas Kutawaluya
  5. Puskesmas Majalaya
  6. Puskesmas Karawang
  7. Puskesmas Kalangsari
  8. Puskesmas Medangasem
  9. Puskesmas Tunggakjati
  10. Puskesmas Tempuran
  11. Puskesmas Pasirukem
  12. Puskesmas Pakisjaya
  13. Puskesmas Adiarsa
  14. Puskesmas Klari 
  1. Puskesmas Wanakerta
  2. Puskesmas Cilamaya
  3. Puskesmas Kertamukti
  4. Puskesmas Tirtamulya
  5. Puskesmas Cikampek
  6. Puskesmas Jatisari
  7. Puskesmas Telagasari
  8. Puskesmas Cibuaya
  9. Puskesmas Lemahabang
  10. Puskesmas Pedes
  11. Puskesmas Tirtajaya
  12. Puskesmas rengasdengklok
  13. Puskesmas Batujaya

Sementara itu, 23 Puskesmas yang terjadwal dalam sesi kedua adalah sebagai berikut:
  1. Puskesmas Anggadita
  2. Puskesmas Pacing
  3. Puskesmas Karawang Kulon
  4. Puskesmas Cikampek Utara (Cikutra)
  5. Puskesmas Curug
  6. Puskesmas Balongsari
  7. Puskesmas Jomin
  8. Puskesmas Plawad
  9. Puskesmas Nagasari
  10. Puskesmas Lemahduhur
  11. Puskesmas Kotabaru
  12. Puskesmas Wadas
  1. Puskesmas Loji
  2. Puskesmas Sungaibuntu
  3. Puskesmas Tanjungpura
  4. Puskesmas Bayurlor
  5. Puskesmas Cicinde
  6. Puskesmas Telukjambe
  7. Puskesmas Sukatani
  8. Puskesmas Gempol
  9. Puskesmas Kertamukti
  10. Puskesmas Pangkalan
  11. Puskesmas Ciampel
Forum Komunikasi Kepala Puskesmas (FKKP) Kabupaten Karawang berharap Perbub  baru tentang Kapitasi ini  merupakan regulasi yang terbaik bagi semua pihak terkait. Adapun jika dalam pelaksanannya nanti terdapat kendala yang dapat menghambat realisasi pelayanan yang lebih baik di puskesmas, FKKP berharap pula semua pihak terkait dengan penyusunan regulasi ini dapat mengakomodir (atau minimal menampung) seluruh masukan dari pihak pelaksana langsung di lapangan, untuk dibahas lebih lanjut sebagai bahan perbaikan-perbaikan di kemudian hari (bukan di hari kemudian). (FKKP)

Related Posts:

0 Response to "Pertemuan Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Tentang Kapitasi"

Posting Komentar