Setelah melewati proses penyusunan yang penuh dengan dinamika, akhirnya Peraturan Bupati (Perbub) Karawang tentang Kapitasi selesai dirumuskan dan diundangkan. Sesuai rencana, hari ini (Kamis 16 April 2015) Perbub dimaksud akan disosialisasikan kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Karawang. Dari informasi tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Dr. H. Nurdin Hidayat melalui layanan pesan singkat yang terdistribusi ke segenap Kepala Puskesmas, acara sosialisasi Perbub hari ini akan dipadukan dengan pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan.
Mengingat jumlah
peserta yang diundang relatif lebih banyak, kegiatan sosialisasi (dan Rapat
Bulanan) akan dibagi menjadi dua sesi. Sebanyak 27 Puskesmas dijadwalkan pada
sesi pertama, sementara 23 Puskesmas
lainnya masuk dalam sesi kedua. Untuk acara ini, setiap Puskesmas
diwakili oleh lima orang tenaga, yakni Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Bendahara,
Dokter Fungsional ( 1 orang) dan Bidan Koordinator.
Berikut adalah daftar nama puskesmas yang masuk dalam sesi pertama, yang menurut rencana akan berlangsung mulai dari Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai (diupayakan tuntas sebelum rombongan puskesmas sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB):
|
|
Sementara itu, 23
Puskesmas yang terjadwal dalam sesi kedua adalah sebagai berikut:
|
|
Forum Komunikasi
Kepala Puskesmas (FKKP) Kabupaten Karawang berharap Perbub baru tentang Kapitasi ini merupakan regulasi yang terbaik bagi semua
pihak terkait. Adapun jika dalam pelaksanannya nanti terdapat kendala yang dapat
menghambat realisasi pelayanan yang lebih baik di puskesmas, FKKP berharap pula
semua pihak terkait dengan penyusunan regulasi ini dapat mengakomodir (atau
minimal menampung) seluruh masukan dari pihak pelaksana langsung di lapangan,
untuk dibahas lebih lanjut sebagai bahan perbaikan-perbaikan di kemudian hari
(bukan di hari kemudian). (FKKP)
0 Response to "Pertemuan Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Tentang Kapitasi"
Posting Komentar