Permintaan Data Dasar Puskesmas Tahun 2015


Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat bernomor IR.02.02/2/0633/2015 tanggal 25 Pebruari 2015 yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota di seluruh Indonesia, mengharapkan seluruh Puskesmas mengirimkan Data Dasar sesuai dengan Formulir Standar dari Kementerian Kesehatan.

Formulir Standar yang memuat sejumlah item atau variabel tersebut, untuk wilayah Karawang, telah didistribusikan oleh Dinas Kesehatan setempat kepada semua Puskesmas yang ada dan telah diterima secara langsung oleh Kepala Puskesmas atau perwakilannya yang mengikuti Pertemuan Evaluasi Anggaran Puskesmas Tahun 2014 hari ini, Senin 13 April 2015.

Dalam Surat yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, nomor 440/2120/Dinkes, tertanggal 13 April 2015 Perihal Data Dasar Puskesmas, yang merupakan tindak lanjut Surat dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan tersebut di atas, ditegaskan bahwa batas akhir pengumpulan Data Dasar tersebut adalah Hari Senin 27 April 2015. Seluruh Puskesmas yang berjumlah 50 unit di Kabupaten Karawang diharapkan telah mengumpulkan data dasar itu selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.

Sekedar mengingatkan, Formulir Data Dasar Puskesmas yang telah diisi, beserta Daftar Usulan Peningkatan/Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas, diserahkan ke Subag Prolap (Program dan Pelaporan) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tidak lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan di atas (27 April 2015).

Informasi tambahan, sebelum Dinas Kesehatan mengirimkan seluruh Data Dasar dari semua Puskesmas, terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi data tersebut. Kegiatan verifikasi ini akan dilaksanakan oleh Tim Dinas Kesehatan langsung ke setiap Puskesmas. (FKKP)

Related Posts:

0 Response to "Permintaan Data Dasar Puskesmas Tahun 2015"

Posting Komentar